Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok :

Membantu gubernur dalam melaksanakan penyusunann dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga

Fungsi :

  • perumusankebijakan tehnis di bidang pengendalian penduduk, kb, ketahanan dan kesejahteraan keluarga
  • penetapan rencana strategis dinas untuk mendukung dinas untuk mendukung visi dan misi daerah dan kebijakan kepala daerah
  • pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang pengendalian penduduk, KB ketahanan dan kesejahteraan keluarga
  • penetapan rencana kerja dinas pengendalian penduduk dan KB menurut skala prioritas dan mendistribusikannya kebawahan
  • pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga
  • pelaksanaan perencanaan dan pengendalian pembangunan keluarga berencana
  • pengkoordinasiaan dan pelaksanaan pengendalian penduduk, keluarga berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga dilingkungan kabupaten/kota termaksud dukungan dana, sarana dan pra sarana
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikn oleg gubernur

Sekretaris

Tugas Pokok :

melaksanakan urusan pengelolaan administrasi, program, keuangan, aset, kepegawaian, umum dan Korpri di lingkungan Dinas.

Fungsi :

  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan rencana kerja,pengelolaan administrasi keuangan, aset, kepegawaiandan umum;
  • Penyiapan bahan pengkoordinasian perumusan rencanakerja, pengelolaan keuangan, aset, kepegawaian dan umum;
  • Penyiapan bahan pembinaan teknis operasional pelayanan administrasi keuangan, aset serta kepegawaian, rumah tangga dan umum;
  • Pelaksanaan urusan penyusuna rencana pengelolaan keuangan, aset, kepegawaian, rumah tangga dan umum;
  • Pelaksanaan pengendalian dan pemantauan penyelenggaraan urusan pengelolaan keuangan, aset, kepegawaian, rumah tangga dan umum;
  • Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan kesekretariatan;
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas

DINAS P2KB Sulteng © 2021

Back to top