Daftar Informasi Publik

Daftar Informasi Publik adalah sebuah daftar yang memuat informasi-informasi yang dapat diakses oleh masyarakat sebagai bagian dari hak untuk mendapatkan informasi publik. Daftar ini mencakup informasi yang dikuasai oleh lembaga publik seperti informasi tentang kebijakan publik, kegiatan lembaga publik, data keuangan dan lain sebagainya. Daftar informasi publik terdiri dari:

  1. Informasi Secara Berkala;
  2. Informasi Setiap Saat;
  3. informasii Serta Merta.

Selain daftar informasi publik, juga terdapat daftar informasi yang dikecualikan yaitu informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana dimaksud oleh Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi yang dikecualikan meliputi:

  1. Informasi yang bisa menghambat proses penegakan hukum;
  2. Informasi yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan HAKI dan perlingdungan persaingan usaha tidak sehat;
  3. Informasi yang dapat membahayanan pertahanan dan keamanan negara;
  4. Informasi yang dapat mengungkapkan kekayaan alam indonesia;
  5. Informasi yang dapat mengganggu ketahan ekonomi nasional;
  6. Informasi yang dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
  7. Informasi yang dapat mengungkapkan isi akta otentk yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
  8. Informasi yang dapat mengungkapkan rahasia pribadi;
  9. Memorandum atau surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan, kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan;
  10. Informasi yang tidak boleh diuangkapkan berdasarkan Undang-Undang.

Daftar Informasi Berkala Tahun 2023

Daftar Informasi Berkala Tahun 2022

Daftar Informasi Berkala Tahun 2021

DINAS P2KB Sulteng © 2021

Back to top