daftar informasi yang dikecualikan yaitu informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana dimaksud oleh Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi yang dikecualikan meliputi:
- Informasi yang bisa menghambat proses penegakan hukum;
- Informasi yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan HAKI dan perlingdungan persaingan usaha tidak sehat;
- Informasi yang dapat membahayanan pertahanan dan keamanan negara;
- Informasi yang dapat mengungkapkan kekayaan alam indonesia;
- Informasi yang dapat mengganggu ketahan ekonomi nasional;
- Informasi yang dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
- Informasi yang dapat mengungkapkan isi akta otentk yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
- Informasi yang dapat mengungkapkan rahasia pribadi;
- Memorandum atau surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan, kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan;
- Informasi yang tidak boleh diuangkapkan berdasarkan Undang-Undang.