Daftar Informasi Dikecualikan

daftar informasi yang dikecualikan yaitu informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana dimaksud oleh Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi yang dikecualikan meliputi:

  1. Informasi yang bisa menghambat proses penegakan hukum;
  2. Informasi yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan HAKI dan perlingdungan persaingan usaha tidak sehat;
  3. Informasi yang dapat membahayanan pertahanan dan keamanan negara;
  4. Informasi yang dapat mengungkapkan kekayaan alam indonesia;
  5. Informasi yang dapat mengganggu ketahan ekonomi nasional;
  6. Informasi yang dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
  7. Informasi yang dapat mengungkapkan isi akta otentk yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
  8. Informasi yang dapat mengungkapkan rahasia pribadi;
  9. Memorandum atau surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan, kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan;
  10. Informasi yang tidak boleh diuangkapkan berdasarkan Undang-Undang.

DINAS P2KB Sulteng © 2021

Back to top