Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Daerah Provinsi Sulawesi Tengah mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga di Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Pembentukan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi Sulawesi Tengah merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang mengamanatkan kepada setiap pemerintah daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, antara lain mencakup pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
Pada awal terbentuknya, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah provinsi Sulawesi tengah merupakan bagian dari Badan Pemberdayaan perempuan dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera). Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi Sulawesi Tengah berdiri pada tanggal 16 November 2016 yang merupakan amanat dari Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Seiring dengan dinamika perkembangan dan adanya penataan kelembagaan baru Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2016, Struktur dan ketugasan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi Sulawesi Tengah juga mengalami penyesuaian. Rincian Tugas dan Fungsi Dinas P2KB Daerah Provinsi Sulawesi Tengah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2016.