Tugas Pokok :
Membantu gubernur dalam melaksanakan penyusunann dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga
Fungsi :
- perumusankebijakan tehnis di bidang pengendalian penduduk, kb, ketahanan dan kesejahteraan keluarga
- penetapan rencana strategis dinas untuk mendukung dinas untuk mendukung visi dan misi daerah dan kebijakan kepala daerah
- pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang pengendalian penduduk, KB ketahanan dan kesejahteraan keluarga
- penetapan rencana kerja dinas pengendalian penduduk dan KB menurut skala prioritas dan mendistribusikannya kebawahan
- pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga
- pelaksanaan perencanaan dan pengendalian pembangunan keluarga berencana
- pengkoordinasiaan dan pelaksanaan pengendalian penduduk, keluarga berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga dilingkungan kabupaten/kota termaksud dukungan dana, sarana dan pra sarana
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikn oleg gubernur
Sekretaris
Tugas Pokok :
melaksanakan urusan pengelolaan administrasi, program, keuangan, aset, kepegawaian, umum dan Korpri di lingkungan Dinas.
Fungsi :
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan rencana kerja,pengelolaan administrasi keuangan, aset, kepegawaiandan umum;
- Penyiapan bahan pengkoordinasian perumusan rencanakerja, pengelolaan keuangan, aset, kepegawaian dan umum;
- Penyiapan bahan pembinaan teknis operasional pelayanan administrasi keuangan, aset serta kepegawaian, rumah tangga dan umum;
- Pelaksanaan urusan penyusuna rencana pengelolaan keuangan, aset, kepegawaian, rumah tangga dan umum;
- Pelaksanaan pengendalian dan pemantauan penyelenggaraan urusan pengelolaan keuangan, aset, kepegawaian, rumah tangga dan umum;
- Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan kesekretariatan;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas