DINAS Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Sulawesi Tengah (Dinas P2KB Sulteng), dibentuk sesuai Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2016 dan secara operasional mulai melaksanakan fungsi dan tugas pada awal tahun 2017.
Di awal pembentukannya, Gubernur Sulteng mengangkat Drs. Nophan Saleh sebagai Kepala Dinas P2KB Sulteng. Dirinya diserahi tugas menjalankan Dinas P2KB Sulteng sesuai dengan peraturan gubernur (Pergub) yang menaungi membentukannya.
Berdasarkan Pergub nomor 51 tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Struktur Organisasi bahwa Dinas Pengendalian Pendudukdan KB mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintah daerah di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga.
Di bawah kepemimpinan Nophan Saleh, perjalanan Dinas P2KB pun di mulai. Masih seumur jagung, pada tahun 2017 Dinas P2KB tidak memiliki kantor. Selama dua bulan, kediaman Nophan Saleh disulap menjadi kantor sementara sebelum berpindah ke bekas bangunan Dinas Cipta Karya, di Jalan RA. Kartini.
Selama dua bulan pertama, personil Dinas P2KB belum saling mengenal dan belum memiliki dokumen Renstra atau dokumen lainnya sebagai arah dalam melaksanakan program dan kegiatan.
Meski dengan kondisi bangunan yang sangat darurat serta fasilitas yang sangat terbatas di kantor sementara, Nophan Saleh bahu-membahu dengan personil Dinas P2KB, berupaya melakukan pembenahan. Yakni melakukan koordinasi dengan pihak terdekat, yaitu BKKBN terutama dalam penyusunan dokumen renstra serta berbagai dokumen lainnya. Selama proses ini keakraban personil semakin terjalin.
Pada Maret tahun 2018 terjadi pergantian jabatan Kepala Dinas dari Nophan Saleh kepada Farida Lamarauna, SE, M.Si. Dalam masanya, Dinas P2KB semakin eksis dalam melaksanakan program dan kegiatan. Termasuk melakukan beberapa inovasi yang berkaitan dengan ketahanan keluarga, serta tersusunnya Grand Desain Pembangunan Kependudukan dan terbangunnya Data Spasial di Bidang Kependudukan dan KB.
Atas kegigihan Farida Lamarauna dan dengan bantuan Gubernur Sulteng, pada tahun 2019 teralokasi anggaran untuk pembangunan gedung kantor Dinas P2KB. Pasalnya, personil Dinas P2KB masih menempati gedung bekas Kantor Dinas Cipta Karya dan memerlukan gedung kantor baru yang lebih representaif dan menunjang kinerja. Apalagi ketika pascabencana gempa dan tsunami terjadi pada 28 September 2019, seluruh personil harus pindah ke gedung eks Bakorluh